REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri menangkap seorang tersangka atas nama Rico Handjaja (29) karena melakukan tindak pidana pornografi pada Rabu (28/7) di kawasan Kalideres Jakarta Barat.
"Tersangka Rico ditangkap di tempat tinggalnya yang beralamat di perumahan Citra Garden Jalan Citra I Blok C-7 Nomor 4 RT 03, Kalideres, Jakarta Barat," kata Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Wakadiv Humas) Polri, Kombes Pol. I Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Jumat.
Rico ditangkap oleh petugas kepolisian dari Unit V dan IT Cyber Crime Direktorat II Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Eksus Bareskrim) Polri. "Motivasi tersangka adalah untuk mengambil keuntungan dari penjualan DVD porno yang Rico jual melalui situs internet," ujarnya.
Yoga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka Rico tersebut diduga keras telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi, membuat, memperbanyak, menggadakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi untuk umum.
"Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 29 Juli 2010 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," katanya.
Dari hasil penangkapan tersangka Rico, petugas berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya satu unit CPU dengan hardisk, satu unit monitor komputer, satu unit komputer jinjing, satu unit modem, dan tiga unit DVD RW.
"Selain itu, barang bukti lainnya yang disita adalah dua paket DVD porno yang sudah dikirim, lima DVD porno master, tiga kotak DVD siap kirim, tujuh unit handphone, dan beberapa lembar kartu anjungan tunai mandiri (ATM)," kata Yoga menambahkan.