Rabu 23 Mar 2011 19:41 WIB

Roy Suryo Sayangkan Penyelesaian "Silet" Melalui PTUN

Fenny Rose dan acara Silet di RCTI
Fenny Rose dan acara Silet di RCTI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo menyayangkan penyelesaian persoalan tayangan "Silet" di sebuah stasiun televisi swasta sampai kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Sikap tegas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memberikan peringatan terhadap tayangan Silet karena banyaknya pengaduan dari masyarakat," kata Roy Suryo, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pada saat Silet menayangkan tayangan mengenai bencana alam, masyarakat Yogyakarta menjadi marah. Roy Suryo yang juga bagian dari masyarakat Yogyakarta menyatakan, menerima ratusan layanan pesan singkat (SMS) yang meminta agar KPI melakukan langkah tegas. "KPI kemudian melakukan langkah tegas, saya memberikan apresiasi," katanya.

KPI berani melakukan langkah tegas, kata dia, meskipun dengan kekhawatiran karena kewenangan KPI pernah dibatasi melalui gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Politisi dari Partai Demokrat ini menambahkan, dirinya menyatakan angkat topi untuk KPI sekaligus angkat topi untuk tayangan Silet karena mematuhi ketentuan hukum untuk menghentian sementara siarannya. Menurut dia, KPI memberikan sanksi kepada tayangan Silet untuk menghentikan sementara siarannya selama satu setengah bulan.

"Semula saya menyangka KPI memberikan sanksi agar KPI meminta maaf, tapi KPI mematuhi sanksi KPI untuk tidak siaran sementara. Saya memberikan apresiasi," katanya.

Setelah semuanya berjalan baik, Roy kemudian dikagetkan dengan munculnya keputusan PTUN yang membatalkan keputusan KPI. Menurut Roy, dirinya menyesalkan langkah stasiun televisi tersebut melakukan gugatan melalui PTUN, karena hendaknya menghormati keputusan KPI yang dibentuk bersama. "Apalagi masyarakat Yogyakarta juga sudah mengapresiasi tayangan Silet," katanya.

Meskipun sudah ada keputusan dari PTUN, menurut dia, tapi persoalan ini masih bisa diselesaikan secara musyawarah. Roy menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secara musrawarah dan tidak perlu melibatkan institusi lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement