Rabu 23 Mar 2011 19:23 WIB

Petani Tembakau Minta Pemerintah Adil

Tembakau, ilustrasi
Foto: Antara
Tembakau, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kalangan petani tembakau dan cengkih meminta pemerintah bersikap adil dan berimbang terkait rencana pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengamanan Produk Tembakau (PPT) menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Abdus Setiawan, di Jakarta, Rabu (23/3) menyatakan, pemerintah seharusnya tidak hanya memperhatikan usulan maupun kepentingan praktisi dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) bidang kesehatan dalam RPP tersebut. "Pemerintah seharusnya juga memperhatikan kepentingan jutaan petani serta buruh yang bergerak di sektor industri hasil tembakau," katanya.

Menurut dia, Peraturan Pemerintah yang mengatur soal Pengamanan Produk Tembakau (PPT), apabila dibuat secara adil dan berimbang dengan mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat. Dengan demikian kepentingan masyarakat petani tembakau dan cengkih serta kalangan buruh industri rokok, akan teratur lebih baik dari segi ketatanegaraan, dibandingkan tidak ada peraturan di tingkat pusat.

Ketiadaan peraturan di tingkat pusat yang mengatur soal tembakau ataupun rokok, tambahnya, menjadikan pemerintah daerah membuat peraturan daerah (Perda) tentang kawasan bebas rokok yang saling bertolak belakang dan tidak berjalan.

Abdus menyatakan ada keterkaitan erat antara para petani baik tembakau maupun cengkeh dengan industri rokok. Saat ini luas lahan tembakau di Indonesia mencapai 202.453 hektar dengan produksi mencapai 154.000 ton/tahun sedangkan luas areal tanaman cengkih Itidak kurang dari 121.200 hektare.

Sementara itu, jumlah petani tembakau mencapai dua juta orang dan jumlah petani cengkih mencapai 1,5 juta orang dengan buruh dan tenaga kerja yang terkait di industri hasil tembakau maupun rokok mencapai jutaan orang.

Belum lagi berbagai tenaga kerja yang terkait secara tidak langsung dengan tembakau dan industri rokok seperti pedagang eceran, grosir, angkutan dan sebagainya.

"Bila  RPP PPT yang dibuat pemerintah tidak adil dan berimbang dan lebih mematikan industri hasil tembakau, otomatis akan mempersempit ruang usaha dan ruang gerak petani serta buruh industri hasil tembakau," katanya.

Ketua Umum Pengurus Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI) Soetardjo menilai, jika RPP hanya mengakomodir kepentingan satu kelompok masyarakat, bila sudah dijadikan PP dan diimplementasikan, tidak akan berjalan dengan baik.

"Pemerintah seharusnya bukan hanya mengakomodir kepentingan para praktisi kesehatan melainkan juga kepentingan petani cengkeh, petani tembakau, tenaga kerja sektor industri hasil tembakau sekaligus memperhatikan aspek ekonomi, lingkungan dan sosial," katanya.

Selain mengakomodasi kepentingan dan suara semua komponen masyarakat, menurut Sekretaris Dewan Pakar Pemuda Tani HKTI, Unggul Ametung, RPP PPT juga harus dikonsultasikan secara baik sebelum diterapkan menjadi Peraturan Pemerintah.

Dengan demikian, lanjutnya, masing-masing kelompok masyarakat paham keberadaan PP tersebut sekaligus menyadari apakah PP tersebut bertentangan dengan usaha dan kegiatannya atau tidak.

Pada kesempatan itu, kalangan petani dan industri tembakau atau rokok menyepakati, rokok hanya untuk dikonsumsi oleh masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas sehingga diperlukan aturan dan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi masyarakat atau anak yang berusia di bawah 18 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement