Rabu 23 Mar 2011 15:43 WIB

Gaji TKI di Malaysia Akan Dibayar Via Rekening Pribadi

Rep: Yasmina Hasni/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah melakukan kesepakatan baru terkait gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Yakni, pihak majikan harus membayar gaji lewat transfer ke rekening bank milik TKI.

Kebijakan itu merupakan salah satu butir dari nota kesepahaman tentang pengiriman TKI ke Malaysia. "Semua penggajian harus melalui perbankan," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Istana Wakil Presiden, Rabu (23/3).

Dengan demikian, TKI memiliki bukti transfer gaji yang tercantum dalam buku tabungan. Tujuannya, agar tidak ada lagi protes bahwa gaji tidak dibayar. Gaji tersebut akan secara otomatis masuk ke dalam rekening TKI setiap awal bulan.

Jadi kedepannya, TKI wajib memiliki rekening dan didaftarkan. Pemerintah sendiri tidak menunjuk bank tertentu untuk menampung gaji para TKI. Artinya, TKI bebas membuka rekening bank.

Biasanya, kata Muhaimin, para TKI memilih bank pemerintah yang populer di masyarakat kalangan bawah seperti Bank Rakyat Indonesia atau Bank Mandiri. Hal ini juga diharapkan akan lebih memudahkan para TKI mengirim penghasilan mereka bagi keluarga di kampung halaman.

Karena itulah, tidak dianjurkan untuk membuka rekeningnya di Bank Malaysia. Jika tidak ada perubahan jadwal, pemerintah Indonesia dan Malaysia akan meneken nota kesepahaman itu pada akhir April atau awal Mei 2011. Nota tersebut mencakup beberapa kesepakatan yang menjadi kelanjutan letter of intent (LoI) Indonesia dan Malayasia yang diteken Mei 2010 lalu.

Ada lima hal yang akan disepakati, yakni pertama TKI berhak atas libur satu hari setiap pekan. Kedua, TKI berhak memegang paspor. Ketiga, pembayaran gaji melalui transfer ke rekening bank milik TKI. Keempat, membentuk?task force?alias gugus tugas. Kelima, jumlah gaji TKI sesuai dengan kondisi pasar.

Muhaimin menambahkan, pengawasan terhadap kesepakatan ini juga akan ditangani oleh satgas kedua negara. Pemerintah meminta perusahaan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) meningkatkan pengawasan dan perlindungannya meski dibentuk 'task force'.

"Pada dasarnya ini sektor privat yang harus dijaga semua pihak termasuk PPTKIS," kata Muhaimin. Sementara, gugus tugas, terdiri dari kepolisian Malaysia, kantor Imigrasi, kedutaan besar Indonesia maupun kantor perwakilan di Malaysia dan kementerian tenaga kerja Malaysia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement