REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, menyimpulkan sementara ada dugaan pelanggaran kode etik profesi hakim yang dilakukan Majelis Hakim perkara Abu Bakar Baasyir. "Ada indikasi Majelis Hakim tidak melaksanakan persidangan secara fair," kata Suparman, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/3).
Namum, kata Suparman, hal tersebut masih kesimpulan sementara dan belum menjadi keputusan KY dalam perkara Majelis Hakim Baasyir. Dia mengungkapkan bahwa putusan tersebut akan keluar setelah pihaknya melakukan sidang pleno.
Suparman menyatakan KY baru akan mengkaji dokumen, bukti, temuan, dan laporan yang sudah diterima. "Tentu akan kami analisis lebih dalam, nanti akan diperiksa berkas tambahan, panggil hakim, dan menyampaikan ke MA. Putusan akan dilakukan di pleno," katanya.
Ketika ditanya apa bentuk sanksi yang bisa dijatuhkan, Suparman mengatakan hal itu tergantung dari temuan. "Tergantung nanti, paling berat MKH (Majelis Kehormatan Hakim), itu bisa dipecat, atau dinonpalukan, tergantung temuannya," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir telah melaporkan majelis hakim kepada KY karena diduga melakukan pelanggaran kode etik serta ada rekayasa yang telah disusun untuk menjerat Abu Bakar Ba'asyir.