REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri mengakui belum ada hasil nyata dalam penelitian 151 perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani Gayus Tambunan saat masih menjabat selaku penelaah keberatan dan banding di Ditjen Pajak. Hal ini disebutkan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri.
"Ya, belum dapat temuan unsur memberikan uang secara hukum kepada Gayus," kata Kabag Penum Polri, Kombes Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/3).
Ia menambahkan tim gabungan belum melihat adanya unsur pidana dan perkembangan dalam penelitian tersebut. Dari dokumen 74 perusahaan yang dititipkan kembali kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, juga belum dilihat adanya unsur tindak pidana korupsi. Meski Polri memberikan catatan jika ditemukan adanya tindak pidana korupsi, dokumen tersebut akan dimintai kembali.
Dokumen 74 perusahaan tersebut dikembalikan dalam tiga tahap kepada Kemenkeu. Ia juga menegaskan sampai saat ini juga belum memeriksa salah satu perusahaan dari 151 perusahaan, termasuk tiga perusahaan yang pernah disebutkan Gayus Tambunan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. "Pernyataan Gayus kan juga harus dibuktikan secara hukum. Tidak bisa disebutkan satu per satu," kelitnya.
Ia menambahkan, penyusutan 151 perusahaan menjadi hanya 19 perusahaan juga untuk mencari adanya unsur pidana khususnya dalam tindak pidana korupsi. "Kesempatan itu masih ada. Polti tidak akan menyerah," imbuhnya.
Sebelumnya, Polri dalam tim gabungan menerima dokumen 151 perusahaan wajib pajak yang ditangani Gayus. Kemudian jumlah tersebut disusutkan menjadi 44 perusahaan dan disusutkan kembali menjadi 19 perusahaan dengan dalih agar penyidik fokus dalam mencari unsur pidana perusahaan-perusahaan tersebut.