Selasa 22 Mar 2011 10:37 WIB

14 Wajib Pajak yang Ditangani Gayus Diungkap Siang Ini

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Stevy Maradona
Gayus Tambunan
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Rencananya, Polri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan jumpa pers terkait 14 perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani langsung oleh Gayus Tambunan pada hari ini (22/3). Jumpa pers tersebut akan merilis tentang hasil penelitian dan penyelidikan terhadap dokumen 14 perusahaan tersebut yang ditangani sekitar 2,5 bulan.

“Akan ada penyampaian resmi antara Kementerian Keuangan dengan tim khusus dari Bareskrim Polri (mengenai 14 perusahaan WP Gayus), besok (hari ini- red),” kata Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi.

Ia menambahkan tim gabungan dari Kepolisian, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), PPNS (Penyidik Pengawai Negeri Sipil) Ditjen Pajak dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) serta PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) telah memeriksa 14 dari 19 wajib pajak yang disusutkan penyidik Polri. Sebelumnya, lima perusahaan telah dilimpahkan kepada PPNS Ditjen Pajak.

Dalam rilis tersebut, akan dipaparkan hasil penanganan tim gabungan selama 2,5 bulan. “Humas akan menjelaskan lengkap dari penanganan selama 2,5 bulan yang dilakukan Polri dan tim gabungan tentang apa yang sudah kita lakukan,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Polri menerima dokumen dari 151 perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani Gayus Tambunan saat masih menjabat sebagai penelaah keberatan dan banding di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kemudian jumlah tersebut difokuskan menjadi 44 perusahaan berdasarkan penanganan Gayus secara langsung.

 Jumlah itu kembali diciutkan kembali dari 44 perusahaan menjadi hanya 19 perusahaan. Penyusutan tersebut didasarkan pada perusahaan yang memenangkan keberatan di pengadilan pajak yang berakibat pada kerugian negara. Dokumen lima dari 19 perusahaan tersebut telah diserahkan penanganannya kepada PPNS Ditjen Pajak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement