REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) KPK dinilai sudah menjadi kesepakatan bersama dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011. Ketua Komisi III, Beny K Harman mengatakan, dorongan untuk merevisi UU 30/2002 tentang KPK itu sudah menjadi kesepakatan bersama di DPR. "Sudah masuk prolegnas 2011 malahan," tuturnya kepada Republika, Senin (21/3).
Beny menampik, jika usulan revisi UU KPK sebagai langkah politis untuk membatasi kewenangan KPK. "Tidak ada motif politis di dalamnya," bebernya. Dia menjelaskan, poin-poin penting dalam revisi UU itu ditujukan agar KPK lebih akuntabel dan profesional.
Salah satunya, lanjut dia, mengenai masalah penyadapan. Menurut dia, KPK bisa menyadap siapapun, namun, belum ada aturan yang jelas hingga level mana penyadapan itu dapat dilakukan. Selain itu, sambung Beny sampai pada tindak pidana seperti apa itu juga bisa dilakukan.
"Tujuannya agar penyadapan tidak sembarang digunakan. Sehingga, kewenangan penuh kita berikan pada KPK dan batasan-batasan tegas kita berikan supaya dicegah penyalahgunaan wewenang," tegasnya.
Oleh karena itu, jelas dia, penyadapan yang nantinya dilakukan oleh KPK harus jelas tahapan dan batasannya. "Jangan sampai dilihat oleh publik sebagai upaya mengkerdilkan atau melemahkan KPK," bebernya.
Selain itu, sambung Benny, poin lain yang menjadi penting untuk dibahas dalam revisi UU KPK yakni, agar KPK dapat merekrut penyidik dan penuntut sendiri. Selain itu, Benny juga meminta agar KPK menangani semua perkara korupsi yang ada.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menolak jika upaya merevisi UU KPK sebagai bentuk pelemahan dan balas dendam. "Saya pastikan tidak ada muatan balas dendam di dalamnya," tegasnya.
Menurut Priyo, DPR melakukan revisi UU bukan hanya pada UU KPK saja, melainkan juga beberapa undang-undang lain di bidang hukum, politik, dan ekonomi. Disebutkan dia, UU yang direvisi yakni, UU Kejagung, MA, dan MK. "Semua itu sebagai ikhtiar untuk menyempurnakan, jadi bukan hanya KPK saja. Saya jadi heran kalau yang diungkit-ungkit KPK saja sedang yang lain tidak dipertanyakan," bebernya.
Meski demikian, Priyo mengakui, dirinya belum mengetahui apakah nantinya hasil dari revisi UU KPK akan memangkas banyak kewenangan lembaga tersebut. "Itu kan bergantung keinginan Pemerintah atau Presiden dan fraksi-fraksi di DPR, dibahas saja belum," bebernya.