Senin 21 Mar 2011 17:25 WIB

Ini Dia Laporan Yusuf Supendi ke KPK Soal Dugaan Penggelapan Dana PKS

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Yusuf Supendi
Yusuf Supendi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Deklarator Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi, Senin (21/3), mengunjungi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Yusuf melaporkan sejumlah petinggi PKS yang diduga menggelapkan uang.

Adapun laporan soal penggelapan yang diserahkan ke KPK itu adalah :

   1. Uang mahar sebanyak Rp 40 miliar untuk keperluan Pilkada Gubernur DKI Jakarta 2007 yang bersumber dari calon Gubernur DKI Jakarta dari PKS, Adang Dorodjatun yang digelapkan oleh Sekjen PKS, Anis Matta sebanyak Rp 10 miliar.

   2. Uang sebanyak Rp 21 miliar dari Wiranto dimana petinggi PKS, Hilmi Aminuddin menyatakan tidak menerimanya secara resmi.

   3. Uang sebanyak Rp 34 miliar dari Jusuf Kalla pada Pilpres 2004 yang dikelola oleh Luthfi Hasan Ishaac yang waktu itu masih menjabat sebagai bendahara PKS.

Sebagai bahan awal laporan untuk KPK, Yusuf menyerahkan sejumlah lampiran. Yaitu, sejumlah dokumen untuk dipelajari penyidik, sebuah amplop kecil yang berisi surat sakti, alat bukti terkait dana Rp 10 miliar, nama-nama 12 orang saksi terkait penggelapan Rp 10 miliar oleh Sekjen PKS, Anis Mata, dan nama pemegang bukti fisik manipulasi data donator ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Yusuf mengatakan, yang pertama, kaitan laporannya soal sejumlah petinggi PKS yang diduga menggelapkan dana itu adalah karena Anis Matta sebagaisalah seorang penyelenggara negara pada waktu itu. Anis adalah seorang anggota DPR RI Periode 2004-2009.

"Saya sebenarnya sudah berungkali melakukan upaya menyelesaikan masalah dugaan penggelapan dana itu di internal partai dan ke Badan Kehormatan DPR, tetapi karena tidak selesai ya saya lapor ke KPK," ujar Yusuf usai melaporkan hal tersebut di Kantor KPK, Senin (21/3).

Sehingga, Yusuf membantah perihal laporannya itu karena sakit hati ia pernah dipecat oleh partai. Yusuf mengaku melakukan hal tersebut untuk menyelamatkan partai. Oleh karena itu, Yusuf berharap KPK segera melakukan langkah-langkah hukum terhadap sejumlah petinggi PKS.

KPK juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan KPU dan kepolisian terkait manipulsi data donator sebesar Rp 50 miliar. "KPU dan Kepolisian agar segera memblokir kantor DPW PKS dan mengamankan pemegang bukti fisik supaya tidak terjadi penghilangan data," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement