Kamis 17 Mar 2011 19:10 WIB

Tunjangan Beras Penerima Pensiun Dinaikkan

Rep: shally pristine/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kabar gembira bagi para penerima pensiun. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tunjangan beras bagi penerima pensiun maupun tunjangan bersifat pensiun.

Kementerian Keuangan mengumumkan melalui Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1374/PB/2011 pada 17 Februari 2011, tunjangan beras bagi penerima pensiun yang semula ditetapkan sebesar Rp 4.950 per kilogram menjadi Rp 5.656 per kilogram. Artinya, naik Rp 706 per kilogram.

"Dengan adanya surat Surat Dirjen Perbendaharaan tersebut, maka bila terdapat kekurangan, akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) pada April 2011," demikian bunyi siaran pers yang diterima Republika, Kamis (17/3).

Siaran pers itu menyebutkan, Taspen selaku pengelola Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri telah siap untuk merealisasikan pembayaran kekurangan tunjangan beras dimaksud secara nasional, dalam daftar pembayaran pensiun (DAPEM) mulai Januari 2010 sampai Maret 2011 atau dirapel selama 15 bulan. Rapel tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pensiun April 2011.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement