REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap pengusaha Subandi Budiman, alias Aban, dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Utara, Agus Wuryantoro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/3), menyebutkan, terpidana Aban adalah salah satu direktur PT Sinar Terang Sentosa Jaya (PT STSJ) yang telah divonis melakukan tindak pidana perpajakan.
"Vonis itu merupakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang diketuai Henry Tarigan pada 16 Maret 2011," kata Agus.
Ia menyebutkan, Aban bersama Tjay Sin Tjauw saat ini masuk daftar pencarian orang/DPO). Mereka mendirikan perusahaan PT STSJ dengan maksud untuk memperoleh restitusi (pengembalian) pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar.
Modus yang digunakan oleh terdakwa yakni mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (FP Bermasalah) dalam SPT Masa PPN Lebih Bayar atas nama PT STSJ. SPT itu kemudian dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan restitusi PPN.
Penyidikan tindak pidana bidang perpajakan untuk kasus ini dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara dan dengan mendapatkan dukungan dari Direktorat Intelijen dan Penyidikan Kantor Pusat Ditjen Pajak serta Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 29 September 2010 dan sidang pertama dilakukan di PN Jakarta Utara pada 8 Nopember 2010.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan PPNS Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara diketahui bahwa pajak masukan dan pajak keluaran yang dilaporkan oleh PT STSJ adalah faktur pajak bermasalah.
Faktur pajak tidak didukung oleh transaksi penyerahan barang dan pembayaran. PT STSJ tidak melakukan transaksi pembelian dan penjualan, namun melaporkan adanya Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran.
Ketentuan pidana perpajakan yang dilanggar oleh wajib pajak adalah pasal 39 ayat (1) huruf (c) UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Yakni menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Ancaman pidana terhadap tindak itu adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda empat kali pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terpidanan, menurut hasil penyidikan adalah sebesar Rp2,2 miliar.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Martha Berliana pada sidang 10 Februari 2011 adalah pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp4 miliar.