Rabu 16 Mar 2011 17:53 WIB

KPK: Sebelum Dibangun, Harus ada Audit BPK Soal Gedung Baru DPR

Rep: muhamad hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/3), menerima laporan dari sejumlah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) tentang dugaan indikasi korupsi pembangunan Gedung DPR RI. KPK menyarankan sebelum proyek pembangunan itu dimulai harus ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu.

“idealnya harus ada audit dari BPK terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta biaya rancangan gedung yang menghabiskan dana Rp 1,4 miliar itu,” ujar Wakil Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi Republika, Rabu (16/3).

Menurutnya, dari hasil audit itu nantinya akan diketahui apakah ada dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. Setelah itu, baru KPK selaku penegak hukum bisa menindaklanjuti temuan itu.

Untuk biaya pembangunan fisik gedung yang akan menghabiskan biaya Rp 1.138 triliun itu, hendaknya proses pengadaan barang dan jasanya menggunakan pengadaan secara elektronik agar transparan dan terukur. Sehingga, masyarakat dapat memantau proses tersebut.

Seperti diketahui, Rabu (16/3), sebanyak tujuh  lembaga swadaya masyarakat mendatangi kantor KPK di Jakarta  untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Ketujuh LSM itu adalah Transparancy International Indonesia, Indonesia Corruption Watch, Lingkar Madani untuk Indonesia, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Komite Pemilih Indonesia, Sugeng Sarjadi Syndicate, dan Indonesia Budget Center.

                       

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement