REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima Judisial Review (uji materi) Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan kegiatan Ahmadiyah di berbagai daerah.
"Belum, kami belum menerima itu (uji materi Perda Ahmadiyah)," kata Harifin, usai acara penutupan Konferensi International Association Court Administration (IACA) di Jakarta, Rabu. Harifin juga mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang merasa Perda Ahmadiyah tersebut bertentangan dengan peraturan lebih tinggi.
Sebelumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengaku sudah menyiapkan langkah hukum diantaranya yaitu melakukan Judicial review atas Peraturan Daerah yang diterbitkan untuk melarang Ahmadiyah. "Kami meminta agar segala peraturan yang mengekang kebebasan beragama dan berkeyakinan segera dicabut atas nama hukum," kata Ketua YLBHI Erna Ratnaningsih, Senin (28/02).
Hal ini diungkapkan oleh Erna menanggapi terbitnya sejumlah Peraturan Daerah yang melarang kegiatan jamaah Ahmadiyah Indonesia di wilayah masing.
Beberapa daerah yang melarang kegiatan Ahmadiyah dengan Perda, diantaranya Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten dan beberapa daerah lainnya.
Atas terbitnya Perda tersebut, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan hal ini tidak masalah sepanjang perda tersebut sejalan dengan Surat Keputusan Bersama tiga Menteri.