REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan komitmen politik kalangan DPR untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi terkait rencana DPR untuk melakukan revisi UU KPK.
"Adanya rencana revisi UU KPK oleh DPR justru akan menjadi ancaman untuk melakukan pemberantasan korupsi," kata Koordinator Divisi Hukum ICW Febridiansyah, usai bedah novel "86" karya Okky Madasari di Universitas Paramadina, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, revisi UU KPK akan menjadi "bom waktu" dalam pemberantasan korupsi, terlebih bila penuntutan dikembalikan lagi kepada Kejaksaan Agung. "Ini bahaya. Seharusnya, KPK diberikan kewenangan lebih dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi," katanya.
Febri berharap DPR tidak melakukan revisi UU KPK, namun memberikan anggaran yang layak bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. "UU KPK jangan direvisi dulu karena situasi politik saat ini kurang baik, bahkan akan menjadi musuh bagi pemberantasan korupsi," ujarnya.
Revisi UU KPK atas inisiatif DPR telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2011.