Selasa 15 Mar 2011 17:35 WIB

Masinis KA Logawa Terancam Diberhentikan

Korban kecelakaan KA Logawa dievakuasi
Foto: Antara
Korban kecelakaan KA Logawa dievakuasi

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN - Masinis Kereta Api Logawa, Rohmadi (33), terancam diberhentikan dari tugasnya di PT Kereta Api (KA) pascaputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jatim, atas kasus kecelakaan kereta yang menewaskan enam orang penumpang.

Humas PT Kereta Api (KA) Daerah Operasi (Daop) VII Madiun, Harijono Wirotomo, Selasa, mengatakan, berdasarkan peraturan yang ada terdapat dua pilihan yang dapat terjadi pada Masinis Rohmadi, setelah putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap.

"Dua pilihan tersebut adalah diberhentikan tidak dengan hormat atau diberhentikan dengan hormat yang tidak atas permintaan sendiri," ujarnya.

Menurut dia, pilihan tersebut sama-sama tidak enaknya, namun pihak PT KA belum dapat menerapkan hal tersebut, karena saat ini kasus hukumnya masih berlangsung.

Hasil proses hukum terakhir, terdakwa maupun JPU memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim. Pengadilan masih memberikan waktu tujuh hari ke depan sebelum terdakwa menyatakan banding.

Majelis hakim PN Kabupaten Madiun telah menjatuhkan hukuman satu tahun dan dua bulan atau 14 bulan penjara, kepada Masinis Rohmadi, pada sidang dengan agenda putusan (14/3).

Terdakwa lainnya pada kasus yang sama, yakni Asisten Masinis, Saidah (55), divonis dengan hukuman 11 bulan penjara. Status Saidah saat ini telah bebas tugas atau pensiun sejak Oktober 2010. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 206 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami menilai putusan tersebut belum adil dan final, karena kedua terdakwa juga melaksanakan tugas dan tidak mungkin berniat mencelakakan orang. Namun semua pekerjaan pasti ada risikonya hukumnya, termasuk di perkeretaapian, sehingga sanksi atau hukuman sudah diatur dalam Undang-Undang Perkeretaapian," ujar Harijono yang juga anggota pengurus serikat buruh di PT KA.

Melalui serikat pekerja PT KA, pihaknya akan berusaha melakukan pembelaan terhadap manajemen PT KA agar Rohmadi tetap dipertahankan. Selain itu, Daop VII Madiun juga memberikan anjuran kepada pejabat di PT KA Daop VI Yogyakarta, asal terdakwa, agar tidak memberhentikan Rohmadi dan tetap dapat bertugas di PT KA, meski tidak sebagai masinis.

Masinis Rohmadi (33) merupakan warga Perumnas Citra Indah No.9 Kelurahan Merbung, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan asisten masinis Saidah (55), merupakan warga Dukuh Karang, Kelurahan Karang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Rohmadi dan Saidah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena lalai saat menjalankan tugasnya hingga menyebabkan kecelakaan kereta api yang menewaskan enam orang penumpang dan puluhan luka-luka. Kelalaian dalam tugas tersebut diwujudkan dengan membawa kereta dengan kecepatan melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi di persidangan, kecepatan kereta saat melaju di jalur tersebut, adalah 89 kilometer per jam, padahal jalur di Saradan yang menikung dan melengkung itu hanya boleh dilalui dengan kecepatan maksimal 70 kilometer per jam. Akibatnya, tiga gerbong terguling dan empat gerbong lainnya anjlok.

KA Logawa jurusan Purwokerto-Jember bernomor lokomotif CC 20156, anjlok dan tiga gerbongnya terguling dari rel, pada kilometer 133+1/5 dari Surabaya di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun pada 29 Juni 2010. Akibat peristiwa ini, enam penumpang tewas dan puluhan penumpang mengalami luka berat dan ringan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement