Selasa 04 Jan 2011 07:26 WIB

Saksi Batal Hadir, Sidang Kasus Tergulingnya KA Logawa Ditunda

Kereta api Logawa yang mengalami kecelakaan kemarin.
Foto: Antara
Kereta api Logawa yang mengalami kecelakaan kemarin.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN--Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi atas terdakwa Masinis dan Asisten Masinis Kereta Api (KA) Logawa di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (3/1), terpaksa ditunda. Salah satu staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Suromo, mengatakan, rencananya sidang akan kembali digelar pada Kamis (6/1) dengan agenda yang sama.

"Hari ini seharusnya menghadirkan saksi dari Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Perkeretaapian. Namun, yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan di persidangan. Alasannya apa, kami tidak tahu. Sidang akan digelar Kamis nanti," ujar Suromo di PN Kabupaten Madiun.

Menurut dia, karena ditunda, selain saksi, maka kedua terdakwa yakni Masinis kereta api (KA) ekonomi Logawa jurusan Purwokerto-Jember, Rohmadi (51), dan Asisten Masinisnya, Saidah (41), juga tidak dihadirkan ke PN setempat. "Keduanya masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun," kata dia.

KA Logawa jurusan Purwokerto-Jember bernomor lokomotif CC 20156, anjlok dan tiga gerbongnya terguling dari rel, pada kilometer 133+1/5 dari Surabaya di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada 29 Juni 2010. Akibat peristiwa itu, enam penumpang tewas dan puluhan penumpang mengalami luka berat dan ringan.

Dalam kasus tergulingnya KA Logawa itu, dua terdakwa yang ditetapkan adalah masinis Rohmadi (51) warga Perumnas Citra Indah No.9 Kelurahan Merbung, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan asisten masinis bernama Saidah (41), warga Dukuh Karang, Kelurahan Karang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Keduanya diancam hukuman lima tahun penjara sesuai dakwaan JPU yang diatur dalam pasal 206 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua terdakwa, dinilai lalai saat menjalankan tugasnya hingga menyebabkan kecelakaan kereta api yang menewaskan enam orang penumpang dan puluhan luka-luka. Menurut jaksa penuntut umum, berdasarkan proses penyidikan, kelalaian dalam tugas tersebut diwujudkan dengan membawa kereta dengan kecepatan melebihi batas yang telah ditentukan, karena KA Logawa itu saat berada di jalur Saradan melaju dengan kecepatan 73 kilometer per jam.

Padahal, jalur di Saradan yang menikung dan melengkung itu hanya boleh dilalui dengan kecepatan 70 kilometer per jam. Akibatnya, tiga gerbong terguling dan empat gerbong lainnya anjlok.

Sementara, penasihat hukum terdakwa, Juli Pudjiono, mengatakan pihaknya akan membuktikan jika masinis tidak bersalah. Ada kemungkinan kecelakaan itu di luar kemampuan masinis, misalnya karena kondisi rel yang sedang dalam perbaikan.

Saat peristiwa itu, masinis membawa 10 gerbong penumpang dan satu gerbong kereta makan dengan jumlah penumpang diperkirakan mencapai 500 orang. Akibat peristiwa tersebut PT Kereta Api dirugikan lebih dari Rp1 miliar.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement