REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, mengatakan bahwa pihaknya siap menerima pengaduan pengacara Abu Bakar Ba'asyir. "Jika memang ada dugaan pelanggaran kode etik dan penyimpangan perilaku hakim akan ditindaklanjuti," katanya di jakarta, Selasa (15/3).
Pada prinsipnya, kata Imam, Komisi Yudisial (KY) tidak membedakan laporan dari mana dan dari siapa saja. "Kami 'imparsial' dan memandang setiap warga negara memperoleh hak-hak yang sama di bidang hukum," tegas mantan jurnalis dan Anggota Komisi III DPR RI ini.
Ia menambahkan, KY menegakkan 'equality before the law' (kesetaraan di depan hukum).
"Kalau soal pemeriksaan saksi dengan 'telekonferensi' itu tidak melanggar hukum acara dan sudah ada presedennya dalam beberapa kasus terorisme," ujarnya menanggapi kenyataan sidang Ba'asyir yang memberlakukan cara teleconference ini.
Tetapi, menurut Imam Anshori Saleh, jika dengan 'telekonferensi' nantinya ada hal-hal yang merugikan terdakwa karena ketidakprofesionalan Hakim, itu menjadi bahan telaahan KY.
"Saya sarankan pengacara Baasyir bisa menghubungi Komisi Perlindungan Saksi dan Korban (KPSK), misalnya kalau memang saksi-saksi merasa tertekan," katanya. "Karena KPSK sendirilah yang minta KY membantu untuk meloloskan penggunaan telekonferensi dalam persidangan," ujarnya menambahkan.