REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pertahanan menyatakan, pembelian dua pesawat Boeing 737-400 dari Maskapai Garuda Indonesia oleh TNI Angkatan Udara sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak ada aturan yang dilanggar sama sekali dalam pembelian dua pesawat eks Garuda Indonesia," kata Sekjen Kementerian Pertahanan Marsekal Madya TNI Eris Herriyanto ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin (14/3).
Ia mengemukakan, pengadaan dua pesawat Boeing 737-400 dari Garuda Indonesia sesuai dengan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasar UU APBN 2011 yang disetujui pula oleh DPR.
"Dalam DIPA dan UU ABPN 2011 sudah tercantum Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) yang tentunya otomatis diketahui oleh DPR. Dan lagi, RKAKL itu diketok persetujuannya Oktober dan dijalankan pada awal tahun (Januari-red), jadi tidak ada aturan yang dilanggar," kata Eris menegaskan.
Maskapai Garuda Indonesia menjual dua pesawat Boeing 737-400 kepada TNI Angkatan Udara sesuai nota kesepahaman antara kedua pihak pada 8 November 2010, dengan harga Rp90 miliar.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin mengatakan, pembelian pesawat Garuda tipe B-737-400 oleh Kementerian Pertahanan RI menyalahi aturan.
"Itu menyalahi aturan, sebab pihak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah melakukan pembelian sebelum diterbitkannya Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL)," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Tubagus Hasanuddin yang purnawirawan jenderal berbintang dua itu juga mengungkapkan, pembelian pesawat itu hanya berdasarkan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Padahal DIPA itu baru akan diterbitkan bila RKAKL-nya telah disetujui dan ditandatangani oleh DPR RI," tandasnya.