Senin 14 Mar 2011 15:30 WIB

Mantan Sekjen Depkes Dituntut Empat Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Palu hakim, ilustrasi
Foto: info.ngawitani.org
Palu hakim, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/3), menuntut mantan Sekrrtaris Jenderal Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad dengan pidana penjara selama empat tahun. Sjafii juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 30 juta.

"Kami meminta Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata salah satu JPU, Agus Salim saat membecakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/3).

Saat membacakan tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di puskesman wilayah Indonesia Timur pada 2007. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 11 UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa, masih menurut JPU, telah menyalahgunakan wewenang dengan memenangkan PT Kimia Farma Trading and Distribution (KFTD) sebagai sebagai pelaksana pengadaan 37 unit rontgen portable untuk Puskesmas tertinggal wilayah Indonesia Timur pada 2007 lalu. Terdakwa juga terbukti menerima Mandiri Travel Cheque (MTC) dan cek multiguna BNI senilai Rp750 juta dari Komisaris PT Kimia Farma, Budiarto Maliang.

JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp780 juta yang dikurangi dengan kompensasi pengembalian dari Budiarto Maliang sebesar Rp 750 juta. Ia hanya diwajibkan untuk membayar pengganti sebesar Rp 30 juta saja. Apabila yang bersangkutan tidak melakukan pengembalian dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka ia akan diganti dengan kurungan satu tahun penjara.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, tim kuasa hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Jupriadi untuk diberikan waktu selama dua minggu untuk melakukan pembelaan pada sidang berikutnya. Tetapi, Majelis Hakim menolak permintaan tersebut dan memerintahkan untuk menyiapkan pembelaannya pada sidang lanjutan yang akan dilakukan pada Senin (21/3) pekan depan.

KPK menetapkan Sjafii Ahmad sebagai tersangka penerima hadiah uang dalam pengadaan alat kesehatanrontgen portable untuk puskesmas di daerah tertinggal di kawasan Indonesia Timur. Pada 5 Agustus 2010 lalu. Ia diduga menerima menerima uang sebesar  Rp 750 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement