Senin 14 Mar 2011 14:06 WIB

'Fadil Regan Belum Dilaporkan ke Polisi Hanya Karena Diperintah Cirus'

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendy
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan ketua tim jaksa peneliti kasus Gayus HP Tambunan, Cirus Sinaga, sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Namun nama Fadil Regan tertinggal dalam kasus pembocoran dan pemalsuan rencana penuntutan tersebut.

Saat dihubungi, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, mengaku memang tidak melaporkan Fadil Regan ke Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya, Marwan menganggap Fadil hanya diperintah Cirus untuk mengirim fax rentut asli bernomor R 455/e.3/ep/02/2010 kepada Cirus. "Dia tidak dilaporkan karena hanya diperintah Cirus untuk mengefax juktut (rentut). Tapi dia tidak tahu maksudnya," ujar Marwan kepada Republika, Senin (14/3).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, mengaku Kejaksaan Agung sudah menyerahkan perkara kasus rentut ke kepolisian. Apabila ada penambahan tersangka, ujarnya, itu sepenuhnya hak penyidik. "Itu kita serahkan ke polisi," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Jamwas sebenarnya merekomendasikan Cirus Sinaga dan Fadil Regan untuk dilaporkan ke polisi. Inspektur Pidana Umum pada Jaksa Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Widyopramono, menduga F turut terlibat karena telah memerintahkan staf kejaksaan berinisial B mengirim rentut Gayus atas perkara di Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurutnya, oknum C memberikan juktut asli tersebut kepada oknum H setelah meminta juktut asli dari oknum F. Sementara, oknum F sendiri, mendapat juktut asli usai memerintahkan oknum B melaui faks yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan meminta bantuan dari staf sekretariat Kajari Jakarta Selatan.

Menurut Widyo, tidak normal bila oknum C dan F sebagai Jaksa Penuntut Umum yang tidak aktif dalam persidangan mendapatkan rencana penuntutan. Widyo mengatakan berdasarkan prosedur tetap di kejaksaan, yang berhak menerima surat tersebut adalah Kejaksaan Tinggi (Banten) dan diteruskan ke Asisten Pidana Umum. Sesudah itu, ujarnya, prosedurnya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Tangerang) kemudian diteruskan ke Kepala Seksi Pidana Umum.

"Ini tidak lazim," jelasnya.

Surat rentut tersebut pun dipalsukan dengan rentut bernomor R431/e.3/ep/02/2010. Strafmaat atau tuntutannya diganti, dari masa percobaan satu tahun menjadi satu tahun penjara. Menurut Gayus, pergantian tuntutan ini dilakukan untuk memeras Gayus. Fadil Regan merupakan salah satu dari empat tim jaksa peneliti (P16) kasus Gayus. Tiga jaksa lainnya adalah Cirus Sinaga, Eka Savitri, Ika Kurnia (jaksa peneliti). Satu jaksa lain yang menjadi penuntut umum adalah Nasran Aziz. Hingga saat ini, polisi baru menetapkan Cirus sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement