REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus kepemilikan rekening Gayus Tambunan senilai Rp 28 miliar berjalan lamban. Kasus tersebut masih berada di kepolisian setelah dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi.
"Sudah dilakukan gelar perkara di internal penyidik dalam rangka penyempurnaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/3).
Ia berkelit lambannya kasus Gayus dalam kepemilikan rekening Rp 28 miliar, disebabkan inkonsistensi Gayus sendiri. Penyidik, lanjutnya, tidak mau terjebak dalam pernyataan Gayus yang terus berubah-ubah.
Misalnya, ia menyontohkan, sebelumnya Gayus mengaku uang sebanyak Rp 28 miliar itu dibagi-bagikan salah satunya kepada kejaksaan. Namun ternyata faktanya uang tersebut tersisa sekitar Rp 10 miliar. "Penyidik tidak mau terjebak. Perlu ada kroscek dan fakta pendukung," imbuhnya.
Ia juga mengaku berkas perkara Gayus masih dalam penyempurnaan, sehingga belum dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Jika sudah dikembalika, kejaksaan akan menyatakan berkas lengkap atau P21. "Belum (dilimpahkan). Minggu depan," kilahnya.