REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Berkas perkara Ari Nur Irawan alias Ari Kalap telah memasuki tahap P21 tahap dua. Ari Kalap merupakan pengambil foto dalam paspor palsu Gayus Tambunan dengan naman Soni Laksono.
"Berkas Ari Kalap sudah P21," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam pesan singkat kepada Republika, Jumat (11/3).
Ia menambahkan, pada Jumat (11/3) siang, berkas Ari Kalap telah berjalan tahap dua. Berkas itu dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara. "Sudah berjalan tahap dua dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara," imbuhnya.
Ari Kalap merupakan tersangka dalam pembuatan paspor palsu Gayus Tambunan dengan nama Soni Laksono. Atas jasanya itu, Ari mendapat uang sebesar 2.500 Dolar Amerika dari 100.000 Dolar AS yang diberikan Gayus kepada John Jerome Grece, pria berkewarganegaraan AS yang diduga menjadi otak dalam pembuatan paspor palsu itu.