REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menantang pihak yang menunduh suap Rp 3 miliar kepada hakim agung dalam kasus sengketa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dibocorkan WikiLeaks dan dilangsir oleh koran Australia. "Suruh buktikanlah kalau itu benar. Kalau ada buktinya serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Harifin, usai Shalat Jumat (11/3) di Jakarta.
Dia yakin tuduhan tersebut hanya isapan jempol saja. "Itu kan hanya isapan jempol saja, mana buktinya, kepada siapa," katanya.
Harifin berharap pemerintah segera menyelesaikan masalah tersebut untuk mempertanyakan kepada pihak yang membocorkan. Seperti diberitakan sebelummnya, dalam The Age, Jumat (11/3) bahwa kawat Kedutaan AS juga menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi untuk "mengintimidasi" setidaknya satu hakim pengadilan dari kasus sengketa kepengurusan PKB 2006.
Sudi meminta pada hakim untuk tidak memenangkan PKB kubu Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. "Menurut kontak kedutaan, Sudi mengatakan kepada hakim 'jika pengadilan membantu (Wahid) itu akan seperti membantu untuk menggulingkan pemerintah'," tulis The Age.
Namun intervensi dari "tangan kanan SBY" itu tidak berhasil dalam arti langsung karena, menurut sumber-sumber di Kedubes AS yang berhubungan dekat dengan PKB dan pengacara yang terlibat dalam kasus ini, pendukung Gus Dur menyuap hakim.