REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Setelah dinyatakan lengkap (P21), berkas perkara pemeriksaan kasus kerusuhan Temanggung, Jumat (11/3), dilimpahkan oleh penyidik Polda Jawa Tengah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Selain berkas perkara, penyidik Polda juga melimpahkan ke-25 tersangka berikut barang bukti. Dengan demikian para tersangka ini akan segera menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djihartono mengatakan, pelimpahan berkas dan para tersangka ini dilaksanakan setelah proses pemberkasan yang memakan waktu lebih dari tiga pekan rampung dan dinyatakan lengkap. "Berkas sudah P21, dengan demikian para tersangka kita serahkan ke Kejaksaan sekaligus barang buktinya untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut di PN Semarang," ujar Djihartono, kepada wartawan.
Sebelum diserahkan, jelasnya, ke-25 tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Hal ini untuk melihat kondisi para tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan. Pemeriksaan itu melingkupi cek kesehatan secara menyeluruh. "Jangan sampai nanti ada kesan para tersangka tidak diperhatikan selama menjalani pemeriksaan untuk pemberkasan," tambahnya.
Sementara itu, salah seorang tersangka, Kiai Sihabuddin usai menjalani pemeriksaan kesehatan mengatakan kalau dirinya dalam kondisi sehat. Pasalnya selama ditahan di kepolisian, dia diperlakukan dengan baik. "Alhamdulillah, kondisi kesehatan saya hingga saat ini cukup bagus. Bahkan selama ditahan juga tidak ada gangguan apapun dengan kondisi kesehatan saya," ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Tengah, Sugeng Pujdianto mengatakan ke-25 tersangka nantinya akan menjalani sidang di PN Semarang. Usai penyerahan ini, pihaknya akan menyiapkan surat dakwaan untuk proses hukum lebih lanjut. Sedikitnya 50 Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dipersiapkan untuk proses sidang terhadap para tersangka kasus kerusuhan di Temanggung ini.
Secepatnya persidangan segera dimulai setelah pelimpahan berkas dari Kejati ke PN Semarang. "Sidang akan dilakukan disini (Semarang) agar persidangan dapat berjalan dengan cepat, akurat serta aman," imbuhnya.