REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan siap melaksanakan eksekusi terhadap 58 terpidana mati kasus narkotika dan psikotropika di tanah air. "Sebagai eksekutor, tentu kami akan melaksanakan tugas sesuai undang-undang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis.
Ketentuan UU yang dimaksud itu, kata dia, yakni jika terpidana mati tersebut telah menempuh upaya hukum seperti peninjauan kembali (PK) dan grasi. Ia menjelaskan saat ini ada 58 terpidana mati kasus narkoba.
Seperti diketahui, terpidana mati perkara narkotika itu, seperti, Merika Pranola yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten pada 22 Agustus 2000. Merika merupakan istri dari bandar narkotika asal Nigeria yang tewas di Cipete, Jakarta Selatan. Merika ditangkap bersama saudaranya, Merry Utami karena kedapatan membawa 1,1 kilogram heroin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan sampai Oktober 2010, tercatat terdapat 100 terpidana mati di tanah air dan kini sedang menunggu nasib. Namun dikurangi tujuh terpidana mati vonisnya berubah dan enam terpidana mati lainnya melarikan diri serta tiga terpidana mati meninggal.
Semula, kata dia, dari 116 terpidana mati yang ada terbagi dalam perkara pembunuhan berencana sebanyak 55 perkara, perkara narkotika dan psikotropika 58 perkara, dan perkara terorisme dua perkara. Khususnya enam terpidana mati yang berubah vonisnya menjadi hukuman seumur hidup. Kemudian satu terpidana mati berubah hukumannya menjadi 12 tahun penjara, serta terdapat tiga terpidana mati yang meninggal dunia.
Sedangkan enam terpidana mati yang melarikan diri, yakni Jufri Bin H Muhammad Dahri lari dari LP Maros pada 19 Pebruari 2003 dan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Imran Sinaga melarikan diri dari LP Riau dan saat itu belum menentukan sikap untuk mengajukan upaya hukum.
Kemudian, Rambe Hadipah Paulus Purba melarikan diri dari LP Riau saat dalam proses Grasi, Dodi Marsal melarikan diri dalam proses kasasi, Taroni Hia Lias Roni melarikan diri dari LP Padang dan dalam proses peninjauan kembali, Irwan Sadawa Hia alias Irwan melarikan diri dari LP Padang dan dalam proses PK.