Kamis 10 Mar 2011 20:09 WIB

Pengalihan TKI dari Negara Tujuan Masuk Katagori Human Trafficking

Ilustrasi: TKI
Ilustrasi: TKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengatakan bahwa banyak TKI dialihkan dari negara tujuan penempatan semula dan praktik pengalihan itu dinilai sebagai perdagangan manusia.

"Untuk itu kami mengusulkan pemberlakuan paspor TKI khusus ke satu negara penempatan sehingga tidak bisa dialihkan ke negara lain," kata Jumhur dalam rapat Optimalisasi Peran Perwakilan RI Dalam Penempatan dan Perlindungan TKI di Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan di Suriah terdapat 80 ribu orang TKI yang semestinya bukan untuk ditempatkan di negara itu, begitu pula di Jordania terdapat sekitar 40 ribu orang TKI, di Oman terdapat 30 ribu orang, dan di Libya terdapat ribuan orang. "Mereka pada umumnya untuk penempatan di Arab Saudi tetapi dialihkan ke negara-negara lain," katanya.

Ia menegaskan, pengalihan penempatan TKI yang tidak sesuai dengan tujuan negara penempatan semula merupakan tindak pidana perdagangan manusia.

Jumhur mengatakan sedang berkoordinasi dengan pihak Ditjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan usulan BNP2TKI agar ada pembatasan khusus bagi paspor TKI yang akan bekerja ke negara-negara Timur Tengah.

Melalui paspor bertanda khusus itu, kata Jumhur, akan mudah mencegah TKI yang akan dialihkan penempatannya ke negara di luar tujuan penempatan semula. "Karena itu, TKI tidak akan bisa dipindahkan karena pihak imigrasi di negara lain akan menolak menerimanya karena tidak ada izin visa masuk," katanya.

Jumhur setuju dengan usul peserta rapat tentang perlunya dalam revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri terkait pihak pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) tidak lagi diberi izin untuk melaksanakan pelatihan TKI.

"Peran PPTKIS memang sebaiknya meningkatkan profesionalitas seperti perluasan pasar penempatan TKI. Adapun soal penyiapan calon TKI sebaiknya dilakukan oleh pihak lain di luar PPTKIS," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement