Kamis 10 Mar 2011 19:51 WIB

ICW Serahkan Evaluasi Kinerja KPK, 10 Kasus Besar Masih Macet

KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - "Indonesia Corruption Watch" (ICW) menyerahkan evaluasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tahun 2010. LSM pengawas korupsi itu sekaligus memberikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga antikorupsi tersebut.

Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (10/3), mengatakan ICW menyerahkan langsung hasil evaluasi mereka terkait penanganan perkara korupsi kepada Ketua KPK, Busyro Muqoddas dan pimpinan lembaga antikorupsi lainnya. Hasil evaluasi itu juga telah dipaparkan ICW kepada pers pada Senin (7/3).

Beberapa hasil evaluasi ICW tersebut yakni terkait 10 kasus besar yang macet penyelesaiannya oleh KPK. Selain 10 kasus tadi, ICW juga menyoroti belum terkuaknya penyuap dari kasus penerimaan cek perjalanan atas pemilihan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Hasil evaluasi lain terkait dengan belum terang benderangnya rekayasa hukum terhadap pimpinan KPK. Laporan juga menyinggung sistem evaluasi terhadap penyidik termasuk sanksi kepada aparat hukum penerima suap guna mempercepat reformasi penegak hukum.

Sebelumnya peneliti ICW, Tama S Langkun, menyebutkan ada 10 dari 23 kasus yang ditangani KPK pada tahun 2010 macet dan berlarut-larut.

Dari kesepuluh kasus tersebut KPK telah menetapkan tersangka namun hingga kini kasus belum rampung.

Kesepuluh kasus tersebut yakni dugaan korupsi penilaian dan pengesahan RKT UPHHKHT (Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman) di Kabupaten Pelalawan, Riau, tahun 2001 hingga 2006, dengan tiga tersangka Syuhada Tasman, Burhanudin Husin, dan Bupati Siak Aswin AS yang belum juga ditahan.

Kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan dengan tersangka buronan Anggoro Widjojo dan David Angkawijaya juga masuk dalam daftar. Item lain yakni kasus hibah kereta listrik dari Jepang dengan tersangka mantan Dirjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan Sumino Eka Saputro sejak November 2009.

Kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan kasus korupsi proyek pengadaan rencana induk sistem informasi CIS-RISI (Costumer Information System - Rencana Induk Sistem Informasi) di PLN Tangerang.

Kasus lainnya yang belum ada tersangka yakni kasus Bank Century, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus dugaan suap dengan cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Lalu kasus rekening "gendut" Polri atau dugaan transaksi mencurigakan Perwira Polri, dan kasus dugaan penerimaan suap Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Johny Allen atas proyek pembangunan dermaga dan bandara di wilayah timur Indonesia.

Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menyarankan KPK untuk terlibat dalam audit forensik Bank Century yang dilakukan pemerintah guna mempercepat pengungkapan kasus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement