REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya langsung meneliti perkara kasus aborsi dengan tersangka dr Edward Armando setelah menerima berkas dari penyidik Polrestabes Surabaya pada Senin (7/3). Kasus yang melibatkan Edward Armando ini sempat menggegerkan masyarakat Surabaya. Sebab, Edward selama membuka praktik aborsi ilegal telah menggugurkan sekitar 3 ribu janin.
Tersangka berumur 80 tahun ini ditangkap aparat Polrestabes Surabaya pada awal Februari lalu di tempat praktik pengguguran kandungan di Jalan Dukuh Kupang Timur X/4, Surabaya. Tersangka mendapat julukan sebagai ‘Raja Aborsi’. Sebab dalam pengakuannya kepada polisi, Edward menerima pasien rata-rata 20-25 orang setiap pekan. Edward dijerat dengan Pasal 348 KUHP atau UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 194 tentang Kesehatan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Setyo Pranoto, mengatakan berkas sudah diteliti jaksa penuntut umum (JPU). Penelitian berkas dilakukan untuk meminta petunjuk pada penyidik atau langsung bisa dilengkapi sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Begitu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima kejari, Setyo menyatakan pihaknya seketika menunjuk lima jaksa peneliti berkas tersangka. Mereka adalah Hery Pranoto, Marhayuning Wulan, Joko Prawoto, Arif Suryono, dan Bunari. “Dengan ditangani lima Jaksa, kami berharap agar dalam penanganan perkara ini menjadi lebih cermat, lebih hati-hati dan lebih cepat bisa diselesaikan,” ujar Setyo.