Rabu 09 Mar 2011 13:28 WIB

Kejaksaan Kembalikan Lima Berkas Tersangka Insiden Cikeusik

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polisi Telah melimpahkan berkas 13 tersangka, yang salah satunya anggota polisi, kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Namun lima berkas di antaranya dikembalikan lagi kepada polisi untuk dilengkapi. Menurut pihak kejaksaan, kelima berkas tersebut dianggap belum lengkap terkait pasal-pasal yang dikenakan. Berkas lima tersangka tersebut yakni berkas Endang, Munir, Yusuf, Muhammad dan Ujang.

"Lima berkas tersangka memang dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam yang ditemui Republika di kantornya, Rabu (9/3). Ia menambahkan, pihak polisi masih berupaya untuk melengkapi berkas lima tersangka tersebut agar dapat dilimpahkan kembali kepada kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21.

Hingga saat ini, papar Anton, Polri masih menetapkan sebanyak 13 tersangka, salah satunya Deden Sudjana yang menjadi pimpinan rombongan Ahmadiyah dari Jakarta ke Cikeusik. Sedangkan dari pihak polisi telah ditetapkan tiga orang tersangka, satu polisi di antaranya berkasnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

Mengenai Deden Sudjana, lanjutnya, masih belum dijadwalkan untuk penuntasan pemeriksaan. Pemeriksaan awal telah dilakukan setelah terjadinya insiden yang menewaskan tiga orang tersebut. Polisi berdalih kondisi Deden masih dalam keadaan sakit dan belum dapat dilakukan pemeriksaan.

Padahal Deden telah tiga pekan Deden keluar dari RS Pusat Pertamina. "12 tersangka memang sudang ditahan. Sedangkan satu tersangka yaitu Deden Sudjana belum ada agenda pemeriksaan," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement