REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Perusahaan kapal penyeberangan PT Dharma Lautan Utama segera melaporkan PT PLN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tersangkutnya jangkar Kapal Motor Kirana III pada kabel transmisi Jawa-Madura, 6 Januari 2010.
"Kami sudah siap mengirimkan berkas perkara tersebut kepada KPK karena kasus ini melibatkan PLN. Sebagai BUMN, dia melanggar peraturan perundang-undangan," kata Direktur Utama PT Dharma Lautan Utama (DLU), Bambang Harjo S, di Surabaya, Selasa.
Laporan kepada KPK itu didasari tidak adanya itikad baik dari PLN. Padahal DLU dan PLN telah melakukan mediasi antara empat hingga lima kali sebelum memasukkan berkas perkara itu kepada Pengadilan Negeri Surabaya. "Kami menduga ada manipulasi yang dilakukan PLN terkait proyek besar seperti penanaman kabel bawah laut tanpa sepengetahuan pemerintah," katanya.
Di sisi lain, lanjut dia, PLN melanggar SK Direktur Jenderal Nomor JM. 87/1/18-96 tentang Surat Persejutuan Izin Prinsip Pemasangan Instalasi Bawah Air tertanggal 24 April 1996. Ketentuan tersebut menyebutkan pemasangan kabel harus ditanam dengan kedalaman 4,5 meter dari dasar laut.
"Dengan ketentuan itu, PLN selaku pemilik kabel wajib bertanggung jawab sepenuhnya kepada semua pihak ketika terjadi segala sesuatu yang merugikan, akibat keberadaan kabel bawah air itu," katanya.
Selain itu, PLN juga dianggap mengabaikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pada 10 Maret 2011 sidang perdata perkara tersebut digelar di PN Surabaya. Dalam perkara itu, PLN menggugat DLU membayar ganti rugi senilai Rp 27 miliar.
Kabel transmisi bawah laut milik PLN di Selat Madura milik PLN itu juga mengancam keselamatan alur pelayaran nasional.
"Kami menduga, kabel tersebut tidak ditanam dengan benar akibatnya sampai sekarang ada tujuh kapal yang menjadi korban," kata Bambang menambahkan.
Ia mencontohkan peristiwa yang dialami KM Kirana III milik DLU saat melakukan lego jangkar jauh dari lokasi penanaman kabel milik PLN pada 6 Januari 2010.
"Apalagi berat jangkar kapal kami sekitar 500 kilogram hingga dua ton per unit. Dengan berat itu, ketika di laut secara otomatis jangkar kami mengapung, tetapi kenapa saat itu bisa kena kabel?" katanya.
Melihat kondisi tersebut, jelas dia, dugaan tidak ditanamnya kabel bawah laut PLN semakin menguat mengingat berat jenis air laut lebih besar dibandingkan berat jangkar yang dilego saat itu.