Selasa 08 Mar 2011 18:33 WIB

Antisipasi Aksi Kabur, Menkeu Cekal Si Pengutang Pajak Rp13,5 M

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan menetapkan pencegahan penanggung pajak berinisial SS bepergian ke luar negeri. Penetapan cekal itu karena yang bersangkutan masih mempunyai utang pajak dan tidak menunjukkan itikad baik melunasi utang pajaknya.

Pencegahan penanggung pajak bepergian ke luar negeri itu ditetapkan Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 77/KMK.03/2011. Salinan KMK Nomor 77/KMK.03/2011 yang diperoleh di Jakarta, Selasa (7/3), menyebutkan, penerbitan PMK itu merupakan permintaan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak, Kalimantan Barat.

Penetapan pencegahan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan. KMK itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 2 Maret 2011.

Salinan KMK itu disampaikan kepada sejumlah pihak antara lain Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Barat, Kepala KPP Pratama Pontianak.

Salinan juga diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Sementara dalam lampiran KMK itu, disebutkan bahwa jumlah utang pajak SS mencapai lebih dari Rp13,5 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement