Selasa 08 Mar 2011 15:09 WIB

Kasus Gayus, Raja Erizman Disidang Kode Etik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polri melaksanakan sidang kode etik terhadap mantan Direktur II, Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri, Brigjen Pol Raja Erizman, di Gedung Trans National Crime Center di Jakarta, Selasa.

"Sidang yang digelar kali ini adalah komite komisi kode etik dan disiplin Polri mendengarkan keterangan dua saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.

Ada pun saksi yang akan dihadirkan adalah mantan Direktur II Eksus Bareskrim yang digantikan Raja, Brigjen Pol Edmond Ilyas dan mantan Wakil Direktur II Eksus Bareskrim, Brigjen Pol Heru Winarko, ujarnya.

Raja diduga terlibat dalam praktek mafia hukum terkait penanganan kasus mafia pajak Gayus Halomoan P Tambunan.

Selama Raja Erizman menjadi Direktur II Eksus penyidik Polri tidak menemukan unsur pidana dalam penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya penyidik yang telah divonis pada sidang kode etik yakni Kompol Arafat Enani dan AKP Sri Sumartini direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, Brigjen Pol Edmond Ilyas, Kombes Pol Pambudi Pamungkas dan AKBP Mardiyani divonis mutasi dari fungsi reserse dan kriminal (reskrim).

Brigjen Pol Edmond Ilyas terbukti melakukan perbuatan tercela, karena tidak melakukan pengawasan terhadap anak buahnya dalam kasus Gayus HP Tambunan dalam sidang kode etik dan disiplin Polri. Edmond terbukti tidak melakukan kontrol terhadap penyidikan yang dilakukan oleh anak buahnya terkait pengusutan kasus pencucian uang, korupsi, dan penggelapan diduga dilakukan Gayus.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement