Selasa 08 Mar 2011 14:15 WIB

KPK Bantah Penanganan Kasus Korupsi Macet

Rep: Muhammad Hafil / Red: Didi Purwadi
Haryono Umar
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Haryono Umar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK macet pada tahun 2010. KPK menyatakan penanganan kasus tersebut tetap berjalan.

“Tidak ada istilah macet. Kalau macet, itu seperti mobil yang bensinnya habis dan harus turun mesin. Tapi, amunisi di KPK masih lengkap sehingga penanganan kasus terus berjalan,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, saat dihubungi Republika, Selasa (8/3).

Menurut Haryono, pihaknya serba salah dalam menghadapi sejumlah pernyataan yang menilai kinerja KPK. Jika KPK telah menetapkan tersangka pada suatu kasus, maka pihak lain akan menilai KPK terlalu cepat mengambil keputusan itu tanpa didasari bukti-bukti kuat. Namun, jika KPK lambat dalam memproses suatu kasus, maka KPK akan jadi bulan-bulanan sejumlah pernyataan yang menyatakan kinerja KPK sangat buruk.

Menurutnya, saat ini KPK masih terus melakukan pekerjaannya untuk menangani kasus-kasus korupsi. Semua kasus yang ditangani itu masih dalam koridor yang sudah diprogram secara matang oleh penyidik.

Jika ada suatu kasus yang belum bisa diselesaikan dalam waktu lama, hal tersebut terjadi karena memang belum ada bukti-bukti pendukung yang kuat untuk menuntaskannya. Yang jelas, KPK dalam menangani suatu kasus tidak berdasarkan pada target kapan akan diselesaikannya.

“Tidak bisa begitu. Kita tidak menargetkan suatu kasus kapan akan selesai. Kita bekerja berdasarkan alat bukti  dan semuanya masih dalam proses penyidikan” ujar Haryono.

Indonesian Corruption Watch (ICW) sebelumnya mengumumkan evaluasi penanganan kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2010. Sebanyak 10 dari 23 kasus yang  ditangani KPK pada tahun itu macet dan berlarut-larut. Indikasi dari macetnya penanganan kasus itu adalah ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK belum menahanannya. Bahkan, kasus itu sudah ditangani selama beberapa tahun .

Berdasarkan catatan ICW, ada 10  kasus yang sudah ada tersangkanya namun lebih dari satu tahun belum diproses. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement