REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Indonesia tetap pada sikap untuk menyelesaikan permasalahan biaya untuk membayar diyat atau tebusan bagi Darsem, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang divonis pancung. Karena membunuh majikannya asal Yaman yang ingin memperkosanya.
''Pemerintah tetap berupaya menyelesaikan biaya untuk menebus Darsem,'' tutur Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sunarno ketika dihubungi Republika, Senin (7/3) malam.
Ia mengatakan meskipun memungkinkan mengajukan putusan banding tapi pemerintah tetap berupaya untuk membayar tebusan.''Kita mengabaikan kemungkinan banding yang masih menunggu putusan.Kita tetap mengumpulkan uang untuk menebus,'' tutur dia.
Karena langkah ini menurut Sunarno adalah upaya untuk melindungi rakyat.Di sisi lain pihak keluarga korban pun sudah memberikan pengampunan kepada Darsem.
Sementara saat ini hasil dari pengumpulan sampai terakhir memang belum mencapai Rp 4 miliar.''Tinggal sedikit lagi dana yang dikumpulkan mencapai Rp 4 miliar. Kalau nggak salah masih kurang Rp 500 juta lagi,'' kata Sunarno.