REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) mengumumkan hasil evaluasi terhadap penangnanan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2010. KPK dianggap tidak berani menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum polisi dan jaksa.
Menurut Peneliti ICW Tama S Langkun , selama tahun 2010 KPK tidak pernah menangani kasus korupsi yang melibatkan oknum jaksa dan polisi. KPK baru menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang berinisial DSW pada tahun 2011.
Menurutnya, KPK harus menangani kasus suap dan korupsi yang dilakukan oleh oknum polisi dan jaksa. Karena hal tersebut bertujuan untuk mempercepat reformasi di tubuh kedua lembaga penegak hukum tersebut. “Masalah ini harus menjadi prioritas KPK untuk diselesaikan,” ujar Tama saat membacakan evaluasi kinerja KPK Tahun 2010 di Kantor ICW, Jakarta, Senin (7/3).
Wakil Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo menambahkan, hal tersebut diduga terjadi karena sebagian penyidik KPK berasal Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk menghindari kesegananan itu, Tama menyarankan supaya rekruitment penyidik KPK dilakukan secar independen dan mengambil kalangan professional lepas dari polisi dan jaksa. “Dengan begitu KPK tidak memiliki konflik kepentingan dalam penanganan kasus yang terkait dengan jaksa atau polisi,” ujar Adnan.