REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terkait 44 persen pangan jajan anak sekolah (PJAS) mengandung bahan kimia berbahaya, Badang Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai belum efektif. Karena hingga kini kondisi PJAS yang beredar di pasaran dan dikonsumsi anak sekolah tetap banyak yang tercemar bahan berbahaya.
"Efektifitas BPOM nol besar," tutur Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Marius Widjajarta saat dihubungi Republika, Kamis (3/3).
Ia menilai, kondisi PJAS yang tercemar bahan berbahaya sepertinya didiamkan saja oleh BPOM tanpa ada tindakan lebih lanjut. Dan jika ditanya hanya menjawab sudah melakukan penelitian. Padahal kondisi PJAS yang tercemar ini, jelas Marius sangat berbahaya. Karena terkait kesehatan generasi muda di masa depan.
Seharusnya, ia melanjutkan, BPOM jika menemukan pedagang yang menggunakan bahan berbahaya lalu melakukan sosialisasi terhadap bahan yang boleh digunakan dalam makanan. "Sesudah itu BPOM melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap jajan yang mereka produksi," tutur dia.
Marius mengatakan, BPOM, jangan hanya melakukan penelitian semata dan menunjukkan hasil tanpa melakukan pengawasan. Hal senada diungkapkan Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesi (YLKI), Ilyani. Ia menilai hingga kini belum ada tindakan konkret dari pemerintah dalam menangani kasus PJSA yang tercemar bahan berbahaya. "Hingga kini kondisi belum berubah," tutur dia.
Sejak 1980 hingga 2006, jelas Ilyani, tetap ditemukan PJAS yang tercemar bahan berbahaya seperti boraks, formalin dan rhodamin B. Hal ini terlihat dari penelitian YLKI pada 1980 hingga terakhir pada 2006, dan hasilnya tidak berubah. YLKI, lanjut dia, usai penelitian sudah melakukan penyuluhan terhadap sekolah, guru, murid dan pedagang di sekitar sekolah. Tapi pengawasan tidak dilakukan oleh pihak yang berwenang, sehingga kondisi jajanan tetap sama.
Oleh sebab itu YLKI menunggu langkah konkret dari pemerintah terutama antara Kementrian Pendidikan Nasional dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap PJAS. Karena sesuai PP Mutu dan Keamanan pangan Gizi tahun 2004 tanggung jawab pengawasan terhadap pangan jajan ada di pemda.
YLKI juga mendorong Kemendiknas untuk memperhatikan hal tersebut. Karena menurut Ilyani dana APBN bagi Kemendiknas cukup besar. Dan sebagian bisa dialokasikan untuk melakukan pengawasan terhadap PJAS. "Dahulu usai penelitian oleh YLKI terhadap PJAS tahun 2006, sudah ada komunikasi antara BPOM dan Kemendiknas untuk melakukan pengasan tentang ini. Tapi hingga kini tidak ada realisasinya," tutur dia. Dan pemda juga diminta untuk lebih peduli dan melakukan pengawasan terhadap PJAS.