Kamis 03 Mar 2011 17:40 WIB

Kabareskrim Harapkan Pemerintah Intensif Sosialisasi SKB Tiga Menteri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi mengharapkan pemerintah lebih intensif melakukan sosialisasi SKB 3 Menteri terkait Ahmadiyah di seluruh wilayah Indonesia untuk menjaga kerukunan antarumat beragama. Saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR tentang Ahmadiyah di Jakarta, Kamis, Ito mengatakan bahwa sosialisasi SKB 3 Menteri itu bisa dilakukan pemerintah dengan berbagai cara, seperti dialog publik nasional yang melibatkan tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan kelompok Jemaat Ahmadiyah.

"Sosialisasi itu bisa difasilitasi oleh DPR dan pemerintah yang tujuannya untuk menyamakan persepsi dan menyelesaikan masalah secara bersamaan," katanya. Ditegaskannya bahwa Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung harus pula segera mengambil berbagai langkah pembinaan dalam pengawasan dan evaluasi pelaksanaan keputusan SKB 3 Menteri tersebut.

Selain itu, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) diharapkan pula terus memantau dan mencari adanya kegiatan Jemaat Ahmadiyah yang memenuhi unsur perbuatan penistaan agama dan jika ditemukan harus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara mengenai penanganan kasus Cikeusik, Ito menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mendapatkan pelaku kejahatan dari rekaman video sebanyak 5 orang.

"Titik konflik ada kata-kata sampai titik darah ke penghabisan, kalau tidak mampu menangani biar bentrok, biar seru. Kami sudah tiap hari latihan ini. Kata-kata ini menyulut situasi," ujarnya. Berdasarkan fakta yang dijumpai dilapangan, ia menambahkan, polisi telah memeriksa sebanyak 103 saksi dari berbagai pihak dan proses itu masih terus berlanjut hingga saat ini.

Terkait sinyalemen Komnas HAM bahwa telah terjadi pembiaran oleh aparat polisi dalam kasus itu, dengan tegas Ito membantahnya. "Mengenai adanya pembiaran, hasil-hasil yang disampaikan Komnas HAM tidak terdapat fakta hukumnya," ujarnya.

Menurut Kabareskrim, pengamanan harta benda dan orang sudah dilakukan. Namun karena situasi sudah tidak terkontrol, maka polisi lebih fokus dalam pengamanan jiwa. Langkah Polri, ujarnya lagi, sudah sesuai dengan UU No.39 tahun 1999, dimana polri sudah melakukan evakuasi itu. Terhadap pimpinan Polda Banten dan Pandeglang sudah dikenakan sanksi administrasi berupa pencopotan Kapolda dan Dirintelkam, serta Kapolres.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement