Kamis 03 Mar 2011 14:20 WIB

Polri: DPA Bukan Dikhususkan untuk Ormas Islam

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Boy Rafli Amar
Foto: Antara
Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Polri menegaskan pembentukan Detasemen Penanggulangan Anarkisme (DPA) bukan dikhususkan untuk organisasi massa (ormas) Islam. Hal ini dikemukakan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.

"Detasemen itu (DPA) kan bukan bertujuan khusus untuk menghadapi ormas Islam. Jangan dihadap-hadapkan dengan ormas Islam," kata Boy Rafli yang menghubungi Republika melalui saluran seluler pada Kamis (3/3).

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Boy juga menegaskan tidak ada yang perlu dikhawatirkan terhadap pembentukan DPA. Pasalnya, DPA bertujuan untuk menanggulangi tindakan anarkisme.

Menurut Boy Rafli, kewajiban polisi untuk menindak setiap orang atau kelompok yang telah melakukan tindakan anarkisme. Para pelaku anarkisme sama halnya dengan pelaku kejahatan. "Jadi, tidak perlu khawatir. Karena, DPA hanya menindak pelaku anarkisme saja," katanya.

 

Apalagi, lanjut Boy Rafli, pelaku anarkisme dapat menghilangkan harta benda dan jiwa orang lain. Pelaku anarkisme tentu saja melanggar undang-undang di Indonesia. Berbagai tindak kekerasan yang terjadi di Indonesia itu harus dicari solusinya. "Apakah kejadian itu harus dibiarkan?" tanyanya.

Ia juga mengakui insiden Cikeusik dan Temanggung menjadi salah satu latar belakang pembentukan DPA. Namun, Boy Rafli meminta agar kasus itu tidak dilihat dari persepsi agama. Akan tetapi, kejadian tersebut dilihat dari adanya unsur kriminalitas dalam hal ini anarkisme.

"Jadi, pembentukan DPA harus dipandang universal. Bukan dikhususkan untuk siapa-siapa," imbuhnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement