Kamis 03 Mar 2011 10:47 WIB

Detasemen Anti-Anarkisme Dipastikan tak Langgar HAM

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri serius dalam membentuk Detasemen Penanggulangan Anarkisme (DPA). Polri pun menegaskan jika keberadaan DPA tidak akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). "Tidak (melanggar HAM) lah," tegas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/3).

Kabareskrim dan Kapolri sendiri akan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas konflik agama dan SARA di Indonesia. Ia menambahkan, tujuan dari dibentuknya Detasemen Penanggulangan Anarkisme (DPA), dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dari tindakan anarkisme.

Jadi, dalam tindakannya DPA tidak akan melanggar HAM. "Siapapun yang berbuat anarkis, upaya terakhir akan kami hadapi dengan DPA itu," kelitnya. Tindakan DPA, tambahnya, akan mengacu pada protap nomor O1/x/2010. Hal itu merupakan strategi polisi dalam melakukan tindakan preventif, preemptif dan preventif.

Untuk pengawasannya, DPA akan langsung dibawahi Brimob di daerah-daerah setempat. Namun, jika ada daerah yang berpotensi cukup besar terjadi tindakan anarkisme, akan langsung di bawah komando Kapolda tersebut.

"Di daerah, langsung di bawah masing-masing komando satuan brimob di daerah. Tapi jika rawan anarkisme, di bawah kapolda," tukasnya.

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan akan membentuk DPA di setiap polda. Namun diprioritaskan di lima polda yaitu Polda Metro Jaya, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara. Rencananya DPA akan dipamerkan pekan depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement