Selasa 01 Mar 2011 20:15 WIB

Bahas Ahmadiyah, MUI dan Mendagri Kembali Bertemu

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk membahas tentang Ahamdiyah. Ketua MUI Amidhan, di Jakarta, Selasa, mengatakan usulan MUI adalah agar Ahmadiyah dibubarkan, atau minimal dibekukan. "Karena kalau tidak, akan terus menjadi permasalahan yang tidak berhenti," katanya usai pertemuan yang juga dihadiri perwakilan dari pengurus MUI Jawa Barat, Banten, dan Bogor.

Amidhan menuturkan saat ini yang terpenting adalah adanya kesepakatan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) adalah solusi sementara. Dengan demikin , harus ada solusi permanen agar kejadian bentrokan seperti yang terjadi di Cikeusik dan daerah lainnya di Indonesia, tidak terjadi kembali. "Kita tentu menyerahkan pada pihak yang punya kewenangan," katanya.

Terkait dengan sejumlah daerah yang melarang aktivitas Ahmadiyah, Amidhan mengatakan itu berarti daerah menolak Ahmadiyah.

Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah masih terus melakukan kajian terkait dengan Ahmadiyah. Usulan dari MUI ini menjadi masukan bagi pemerintah, ujarnya. "Kita jadikan ini "input" (masukan, red)untuk mengevaluasi SKB yang ada. Apakah masih efektif, maksimal penggunaannya, atau masih perlu penyesuaian-penyesuaian," katanya.

Gamawan menegaskan pemerintah perlu melakukan kajian yang mendasar untuk merumuskan solusi permanen. Mendagri berharap, semua masukan diterima oleh pemerintah pada Maret ini. Sementara itu, ratusan aktivis Forum Umat Islam (FUI), Selasa, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menerbitkan keputusan presiden (peppres) tentang pembubaran Ahmadiyah di Indonesia.

"Jika tuntutan tidak dipenuhi, kita akan menginap di depan Istana Presiden," kata salah satu anggota FUI yang berorasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Massa yang tergabung dalam FUI itu, menuntut pemerintah segera mengeluarkan keputusan larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah yang dianggap sesat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement