Selasa 01 Mar 2011 15:50 WIB

Sultan: Gubernur Utama Timbulkann Ketidakpastian Hukum

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Sri Sultan Hamengkubuwono X mengkritik frasa Gubernur Utama dalam RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sultan menganggap frasa itu menimbulkan ketidakpastian hukum.

Oleh karenanya, Sultan meminta ada perbaikan dalam RUU tersebut. Hal itu merupakan salah satu masukan Sultan kepada DPR. "Keberadaan Gubernur Utama akan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Sultan dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Gedung DPR, Selasa (1/3).

Sri Pakualam IX juga hadir dalam rapat itu. Rapat ini merupakan rangkaian penyusunan RUU Keistimewaan DIY. DPR sebelumnya telah mengundang pemerintah dan pakar terkait RUU itu.

"Kalau yang dimaksud Gubernur Utama itu istilah, itu juga otomatis bertentengan dengan keistimewaan DIY," kata Sultan. Hal itu karena salah satu keistimewaan DIY adalah posisi gubernur yang dipegang Sultan dan wakil gubernur oleh Pakualaman. Hal itu sudah berlangsung sejak Indonesia memperoleh kemerdekaan.

Sultan menilai, Gubernur Utama ini membuat kekuasaan gubernur semakin dipersempit. Dia menambahkan, keberadaan Gubernur Utama juga memiliki risiko hukum yang besar dan mengancam eksistensi DIY. Sultan menyampaikan kemungkinan UU Keistimewaan DIY ini diuji di Mahkamah Konstitusi.

"Mengandung risiko hukum sangat besar bagi eksistensi DIY, manakala ada judicial review terhadap Gubernur Utama ini dan kemudian dikabulkan, maka keistimeiwaan DIY hilang," ujar Sultan menegaskan. Dalam rapat itu, Sultan juga memaparkan masukan pada RUU itu dengan tinjauan filosofis dan historis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement