Senin 28 Feb 2011 17:45 WIB

Mendagri: Hanya NAD yang Belum Sahkan APBD

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengemukakan, untuk tahun 2011 ini hanya Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang belum mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan provinsi lainnya telah mengesahkan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Gedung DPD RI Jakarta, Senin menjelaskan, 28 provinsi mengesahkan APBD sebelum Januari 2011, 3 provinsi mengesahkan pada Januari dan hanya NAD yang belum mengesahkannya.

Mendagri saat menjawab pertanyaan tertulis Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengenai mekanisme pengesahan APBD, mengatakan, sampai hari ini, ada satu provinsi yang belum mengesahkan APBD-nya. "Hanya Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam) yang sampai hari ini belum," ujarnya

Rapat kerja (raker) dipimpin Ketua Komite IV DPD John Pieris (asal Maluku) didampingi R Ella MG Komala (Jawa Barat) dan Abdul Gafar Usman (Riau). Raker itu dihadiri pula Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo. Raker membahas tindak lanjut aspirasi masyarakat menyangkut keuangan negara/daerah.

Menurut Mendagri, jumlah provinsi yang mengesahkan APBD-nya sebelum Februari tahun ini lebih banyak ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, tahun 2010 hingga Desember hanya 20 provinsi yang mengesahkan APBD, Januari 8 provinsi, Februari 2 provinsi, Maret 2 provinsi, dan April 1 provinsi. Jumlahnya jauh meningkat tahun ini.

Komite IV DPD menganggap mekanisme pengesahan APBD provinsi yang terlebih dahulu diperiksa Mendagri dianggap sebagai bentuk sentralistik yang mengurangi peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai representasi masyarakat yang sungguh-sungguh mengerti kebutuhan daerah.

Ia menegaskan, pengesahan APBD bukan "pemeriksanaan" tetapi "mengevaluasi", yakni mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD provinsi dan rancangan peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD provinsi serta rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD provinsi dan rancangan peraturan Gubernur tentang perubahan penjabaran APBD provinsi, yang disetujui DPRD provinsi bersama Gubernur.

Ahmad Farhan Hamid (NAD) menanyakan sanksi bagi daerah (provinsi, kabupaten, kota) yang terlambat menetapkan APBD-nya atau menetapkan APBD-nya setelah tahun anggaran yang baru. "Menkeu yang dulu berjanji akan mem-penalti jika terlambat. Kalau memang itu obatnya, saya mendukung. Sanksi pelajaran bagi semua daerah," katanya.

Bahar Ngitung (Sulawesi Selatan) menanyakan reward untuk daerah yang dulu dijanjikan Menkeu sebelumnya jika daerah bersangkutan menetapkan APBD-nya sebelum tahun anggaran yang baru.

Mendagri menambahkan, selaku wakil pemerintah pusat di daerah maka Gubernur melakukan mekanisme serupa terhadap pengesahan APBD kabupaten/kota yang disetujui DPRD kabupaten/kota bersama Bupati/Walikota.

Kewenangan Mendagri dan Gubernur didasari Pasal 185-191 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Gamawan mengatakan, pengevaluasian rancangan peraturan daerah tentang APBD provinsi/kabupaten/kota bertujuan untuk mengoreksi dan meluruskannya agar tidak menentang kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, dan peraturan daerah lainnya, serta menyerasikan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional dan kepentingan publik dengan kepentingan aparatur.

Sebelum rancangan ditetapkan, Gubernur menyampaikannya kepada Mendagri paling lambat 3 hari setelah disetujui bersama. Setelah mengevaluasinya, apabila Mendagri menyatakan hasilnya tidak menentang tujuan tersebut maka Mendagri menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat 15 hari terhitung sejak ia menerima rancangan.

Apabila Mendagri menyatakan rancangan menentang tujuan maka Gubernur dan DPRD provinsi memperbaikinya paling lama 7 hari terhitung sejak ia menerima hasilnya. Apabila Gubernur dan DPRD provinsi tidak menindaklanjutinya dan menetapkannya menjadi peraturan daerah dan peraturan Gubernur maka Mendagri membatalkannya sekaligus menyatakan yang berlaku adalah pagu sebelumnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement