Jumat 25 Feb 2011 17:04 WIB

Jika Gunakan UU KIP Menkes Bisa Dipidana

Rep: yogie respati/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, mengatakan Menteri Kesehatan, BPOM, dan IPB bisa dipidana jika ketiga pihak itu tak mengumumkan susu formula berbakteri. Langkah tersebut dapat ditempuh dengan menggunakan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kalau KIP itu ada ancaman pidananya kan, bisa saja kalau itu ditempuh,” kata Harifin di Gedung MA, Jumat (25/2). Namun, tambahnya, hal itu bisa dilaksanakan jika ada yang mengajukan laporan baru ke kepolisian.

Ia menuturkan seyogianya putusan MA mengenai susu berbakteri dipatuhi, namun putusan tersebut tidak bisa dipaksakan. Harifin menambahkan penyitaan hasil riset pun bisa dilakukan, tapi jika riset tersebut disembunyikan maka penyitaan akan sulit dilakukan.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih menyatakan pihaknya akan melakukan uji ulang sampel susu formula dan makanan bayi yang beredar di pasar. Kemenkes akan bekerjasama pula dengan BPOM dan peneliti IPB dalam pengujian ulang susu formula itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement