REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Presiden, Boediono, menyerukan untuk melakukan asas pembuktian terbalik dalam penyelesaian kasus Gayus. Polri pun mendukung penerapannya untuk menjerat Gayus dalam pasal penyuapan.
"Harus dibuktikan siapa yang memberi suap kepada Gayus," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/2). Ia menambahkan, untuk pemberi suap Gayus, polisi masih ditelusuri. Maka itu, polisi mendukung pembuktian terbalik.
Namun, ia berkelit penggunaannya harus melalui proses yang harus dipenuhi. Agar dapat dikenai pasal korupsi dan pencucian uang. "Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, hanya akan masuk gratifikasi," pungkasnya.
Advertisement