REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menegaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan empat saksi tambahan dalam kasus Gayus Tambunan uang berkaitan dengan barang bukti Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar. Selain pemeriksaan saksi, Polri menyita satu dokumen transaksi keuangan.
Timur menyampaikan hal itu usai rapat bersama Wapres Boediono di Sekretariat Wapres, Kamis (24/2). Rapat itu juga dihadiri Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menkumham Patrialis Akbar, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Staf Ahli Menteri Keuangan Robert Pakpahan untuk monitoring kasus mafia hukum dan pajak.
Seperti diketahui, kasus Gayus yang berkaitan dengan barang bukti Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar sudah selesai berkasnya dengan sangkaan pasal gratifikasi dan money laundering. Berkas itu dikembalikan oleh Jaksa Penuntut, diberikan petunjuk bahwa suapnya menjadi bagian untuk disangkakan.
"Kemudian kita fokus pada penyelesaian kasus Gayus tadi yang kaitan masalah suap, kemudian kami sedang menyelesaikan dari penyelesaian tadi sudah ada tambahan empat saksi yang diperiksa dan penyitaan satu dokumen transaksi keuangan," katanya. Bagian dari sangkaan suap segera diajukan Polri.
Kasus Gayus kedua yang berkaitan dengan penyelesaian kasus atasan gayus, tersangka inisial B ditahan sejak tanggal 28 Januari 2011. "Sekarang sudah dalam tahap penyelesaian oleh penyidik yang itu bagian juga dari kasus mafia pajak," katanya. Kasus lain yang melibatkan jaksa C menjadi bagian yang masih diselesaikan.