Kamis 24 Feb 2011 13:56 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Ciketing Tak Puas dengan Putusan Hakim

Spanduk penolakan warga terhadap HKBP Ciketing Bekasi
Foto: jawaban.com
Spanduk penolakan warga terhadap HKBP Ciketing Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Kuasa hukum terdakwa dan korban insiden Ciketing, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, mengaku tidak puas terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis.

Kuasa Hukum Jemaat HKBP Pondok Timur, Saor Siagian, usai mengikuti sidang di PN Bekasi, Bekasi Selatan, mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap para terdakwa dapat menciderai keluarga korban dan tidak menimbulkan efek jera.

"Yang menjadi keprihatinan kami, keputusan ini bisa menciderai keluarga korban dan lainnya. Yang melakukan penusukan hanya dihukum tujuh bulan penjara sementara yang memprovokasi hanya enam bulan penjara," katanya.

Menurut Saor, idealnya hukuman yang diberikan majelis hakim mengacu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

"Ini bisa memancing tindak kriminal yang lebih serius. Putusan ini bisa merangsang pelaku melakukan tindakan yang lebih serius," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Salih Mangara Sitompul, mengatakan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Wasdi Permana, terkesan mengedapankan upaya keadilan bagi keduabelah pihak, namun dinilai melupakan norma hukum.

"Dalam aspek teori hukum, jaksa gagal membuktikan dakwaan pertama dan kedua (masing-masing Pasal 170 KUHP tentang penghasutan dan 351 tentang penganiayaan). Lalu jaksa menuntut pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan yang terkesan dipaksakan," katanya.

Sebab, kata dia, Murhali tidak terkait dengan pelanggaran pasal 335 KUHP dalam kasus yang terjadi pada 12 September 2010 di lahan kosong Ciketing Asem. Alasannya, Murhali tidak dapat dibuktikan berhadap-hadapan dengan jemaat HKBP saat kejadian berlangsung.

"Vonis 5 bulan 15 hari penjara, terkesan hanya ingin mengambil keputusan win-win solution antar umat beragama. Upaya ini melupakan norma hukum, tapi kita hormati saja," katanya.

Salih mengaku, akan membahas terlebih dahulu niat pihaknya untuk melakukan upaya banding terhadap kliennya. "Kita miliki waktu selama tujuh hari dari sekarang untuk melakukan banding, namun kita bicarakan dulu,"

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement