Kamis 24 Feb 2011 11:23 WIB

Sebanyak 110 Hakim MA Kena Hukuman Disiplin Pada 2010

Rep: Yogie Respati/ Red: Johar Arif
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman disiplin kepada 223 orang di lingkup MA sepanjang 2010. Dalam siaran pers laporan tahunan MA 2010, Kamis (24/2), pelanggaran terbanyak dilakukan oleh hakim, sebanyak 110 orang, terdiri dari hakim yang terkena hukuman berat 33 orang, hukuman sedang 13, dan hukuman ringan 64.

Sementara sisanya, panitera 18 orang, wakil panitera 6 orang, panitera pengganti 23 orang, staf PNS 28 orang, wakil sekretaris lima orang, panitera muda 12 orang, pejabat struktural dua orang, juru sita 17 orang, calon hakim dan calon PNS satu orang.

Sepanjang 2010 Majelis Kehormatan Hakim MA sudah menindak sejumlah hakim yang melanggar, termasuk enam di antaranya terkena pemecatan dengan tidak hormat.

Selain pengawasan, MA pun melakukan perbaikan manajemen perkara yang diarahkan pada tiga hal, yaitu modernisasi manajemen perkara, penataan ulang organisasi manajemen perkara, dan penataan ulang proses manajemen perkara.

MA juga memberlakukan pembagian kamar perkara. Dalam masing-masing kamar, apabila dibutuhkan, dapat diadakan sub kamar, terutama pada perkara yang mensyaratkan adanya hakim ad hoc seperti korupsi, pengadilan hubungan industrial, dan hak asasi manusia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement