REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --- Pada rapat kerja gabungan (rakergab) Komisi IX Rabu (23/2),Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) tetap tidak mau mengumumkan nama-nama merek susu formula yang tercemar enterobacter sakazakii. Setelah pada rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya Kamis (17/2) ketiga pihak juga tidak mau mengumumkan susu formula yang tercemar tersebut.
Untuk menindaklanjuti hasil dari rakergab tersebut maka DPR akan menggunakan cara lain untuk tetap mendesak pemerintah dan IPB segera mengumumkannya.''Kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya.Masih ada cara lain yang bisa dilakukan seperti pembentukan panitia kerja (panja), panitia khusus (pansus),menggunakan hak interpelasi atau menggungakan hak angket,'' tutur Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning usai memimpin rakergab di Jakarta.
Ribka mengatakan dari hasil rakergab Rabu (23/2) ini, Komisi IX dari akan melakukan rapat internal. Di dalam rapat internal itu nantinya baru bisa mendapatkan hasil apa cara yang digunakan Komisi IX untuk mendesak pemerintah agar bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat dengan mengumumkan nama merek susu formula yang tercemar enterobacter sakazakii.''Jadi kita tunggu rapat besok, Kamis (24/2),'' tutur dia.
Sementara itu Komisi IX juga berencana untuk mengirim surat kepada presiden terkait sikap pemerintah yang tidak mau mengumumkan nama susu formula yang tercemar.''Kami kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak juga mengumumkan nama sufor yang tercemar .Kita akan kumpulkan tanda tangan untuk menyurati presiden,'' kata Ribka. Hanya dibutuhkan sekitar 20 tanda tangan saja.
Sementara itu Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih dalam kesimpulan rakergab menyatakan berkomitmen untuk melakukan penelitian ulang terhadap seluruh sampel susu formula yang ada di pasaran.''Kita akan melakukan uji sampel pada susu formula yang ada di pasaran pada tahun ini,'' tegas dia. Meski ia tidak bisa mengungkapkan kapan tepatnya penelitian itu akan mulai dilakukan.
Selain itu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Endang menambahkan bahwa kemenkes akan tetap terus menggencarkan sosialisasi bahwa susu formula yang beredar saat ini aman dan bagaimana cara mengkonsumsi dengan benar agar terhindar dari cemaran bakteri. Serta melakukan sosialisasi agar anak lahir hingga enam bulan diberi air susu ibu (ASI) kecuali dengan kondisi medis tertentu yang menyebabkan ibu tidak bisa memberikan ASI pada bayinya.