REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Asisten Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, M Sitorus di Palembang, Rabu (23/2) mengatakan, masyarakat masih banyak mengeluhkan pelayanan publik sehingga perlu terus dibenahi. "Keluhan itu antara lain pelayanan publik ini masih terkesan lamban sehingga perlu dibuat standar pelayanan," kata Asisten Deputi yang tersebut datang ke Palembang untuk menyosialisasikan Undang- Undang Playanan Publik.
Ia menjelaskan, karena keluhan masyarakat itu, Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan Undang-Undang Pelayanan Publik yang antara lain mengatur standar pelayanan publik. "Bila undang undang tersebut tidak dipatuhi maka pegawai yang bersangkutan bisa dikenakan hukuman seperti pemberhentian dengan tidak hormat. Jadi ada pengawasan terhadap penerapan aturan itu," katanya.
Selain itu dalam pembuatan standar pelayanan tersebut harus mengikutsertakan masyarakat sebagai salah satu bagian yang bisa mengawasi pelaksanaan undang-undang itu. "Selain petugas yang ditunjuk untuk mengawasi, pelaksanaan undang-undang itu juga harus diawasi masyarakat sehingga tidak menyimpang," katanya.