Rabu 23 Feb 2011 18:04 WIB

Dalam Soal Susu Berbakteri, Pemerintah Lemah Terhadap Perusahaan Multinasional

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Siwi Tri Puji B
ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Pusat, Sudaryatmo, mengatakan bahwa proses PK yang akan dilakukan pemerintah tidak akan menunda putusan MA sebelumnya. "Kalau secara hukum, ikuti saja putusan MA," katanya.

Sudaryatmo melihat polemik ini sebenarnya jauh lebih besar dari hanya keputusan kasasi MA untuk membuka merk susu yang tercemar bakteri. Permasalahan ini membuka kenyataan bahwa pemerintah tidak berdaya melawan perusahaan multi nasional. "Dari sekitar 10 iklan susu, merek lokalnya hanya satu, dan itupun sahamnya sudah dikuasai asing," ujarnya.

Gurita perusahaan multinasional ini sudah menjalar ke berbagai lini. Indonesia adalah pasar yang menguntungkan untuk mereka.

Setiap tahun ada penambahan 4,5 juta bayi di negara ini. Perusahaan asing itu tidak menekan pemerintah secara langsung, tetapi melalui lembaga keuangan internasional seperti World Bank dan IMF (International Monetary Fund). Lembaga keuangan tersebut yang membuka pasar di Indonesia. "Itu fakta yang tidak bisa dibantah," kata Sudaryatmo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement